Akibat Bau Menyegat, Warga Demo Balai Desa Sumberame, PT SJA Akan Beri Solusi Terbaik

oleh -511 Dilihat
Kuasa Hukum PT SJA Wellem Mintarja SH MH memberikan keterangan media. Foto: ist

Gresik-RETORIS.COM: Akibat bau menyengat dari hasil produksi PT SJA (Sais Jaya Abadi), warga melakukan aksi di Balai Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu (4/12/2024).

Dengan membentangkan spanduk dan teriakan yel yel, puluhan warga tersebut meminta Kepala Desa (Kades) Sumberame H Sueb Wahyudi untuk menjembatani dengan PT SJA terkait polusi udara, yang mereka resahkan.

Sedangkan, warga dari Desa Sumberwaru dan Desa Wringinanom yang ikut terdampak diwakili oleh Kepala Desa dan perangkat desan masing-masing.

Mendapat desakan dari warga, Kades Sueb akhirnya memanggil perwakilan dari PT SJA, yang dihadiri oleh empat orang. Yakni, Sonik yang merupakan staf perusahaan, Alfin pengurus IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah) dan dua kuasa hukum perusahaan, Wellem Mintarja SH MH dan Nur Kholis SH.

Dalam pertemuan tersebut warga meminta agar pabrik tepung itu menghilangkan bau menyengat yang ditimbulkan akibat produksi, yang dianggap sangat mengganggu.

Salah seorang warga, Heri Purnomo, meminta agar PT SJA bertanggungjawab atas polusi udara yang ditimbulkan.

“Sebetulnya kan, masalah ini sudah lama, sejak bulan Maret 2024 yang waktu itu di hadiri oleh Pak Deni dan DLHK Gresik, waktu ada protes disini. Seingat saya dulu PT SJA sanggup membenahi tempat pengolahan limbah, hingga tidak menimbulkan bau, teguran juga sudah disampaikan oleh DLHK Gresik, namun kok masih saja mengusik ketenangan warga,” ujar Hari.

Kades H Sueb Wahyudi kepada awak media mengatakan, bahwa aksi protes warga yang berujung pertemuan kedua belah pihak ini sengaja di gelar di Pendopo Balai Desa. Tujuannya, kata Sueb, agar tidak memperuncing masalah. Sehingga nantinya ada solusi atas persoalan tersebut.

Warga dengan pihak PT SJA saat dialog di Balai Desa Sumberame. Foto: ist

“Harapan kami polemik yang berkepanjangan ini segera ada solusi. Kalau mereka unjuk rasa di area pabrik kami mengkhawatirkan ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas Sueb.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Camat Wringinanom dan Kapolsek Wringinanom itu akhirnya dapat diselesaikan dengan sejumlah kesepakatan antara warga dengan pihak PT SJA.

Sementara, kuasa hukum PT SJA, Wellem Mintarja SH MH mengatakan bahwa PT SJA selama ini sudah mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak hanya perijinan, tetapi juga adanya IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah) untuk mengolah limbah hasil produksi.

Selain itu, kata Wellem, PT SJA juga memberikan uang kompensasi maupun mengeluarkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) ke masing-masing dusun.

“Kami sudah melakukan uji lab (laboratorium) secara independen dan hasilnya sudah keluar. PT SJA sendiri juga terus melakukan pembenahan jika memang ada yang perlu diperbaiki,” terang Wellem.

Bahkan, dikatakan Wellem, hasil uji laboratorium terkait bau yang ditimbulkan juga sudah sesuai dengan standar baku mutu.

Namun demikian, lanjut Wellem, pihaknya akan tetap melakukan upaya yang lebih baik. Terlebih lagi, bagi warga desa yang terdampak. Yakni, dengan memperbaiki limbah udara dan limbah cair.

“Bahwa perusahaan sudah melakukan kerjasama dengan vendor. Dan saat ini sudah dikerjakan untuk mengatasi bau yang diperkirakan akan menelan waktu kurang lebih satu bulan lagi selesai,” tandasnya.

Sedangkan terkait limbah cair yang saat ini diduga kurang maximal, tambah Wellem, perusahan akan membuat tampungan yang lebih besar atas limbah cair dengan proses yang sesuai standar baku.

“Jadi, perusahaan akan memenuhi tuntutan warga semaksimal mungkin. Sehingga tidak akan berdampak kepada warga sekitar,” pungkasnya. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.