Bergaya koboy, penghuni Apartemen One Icon Residence mendekam di Rutan Medaeng

oleh -585 Dilihat
Heru Herlambang Alie saat akan memasuki Rutan Medaeng. Foto: net

RETORIS.COM: Bergaya layaknya koboy, Heru Herlambang Alie, seorang penghuni Apartemen One Icon Residence akhirnya mendekam di Rutan Medaeng.

Pasalnya, dia melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Yakni, menendang Manajer Operasional Apartemen yang dia tempati.

Heru Herlambang Alie di tahan sejak Rabu 22 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan. Dia ditahan oleh Kejari Surabaya setelah penyidik Polsek Tegalsari melimpahkan tahap kedua kasus tersebut.

Kasus itu berawal ketika Heru dilaporkan oleh Agustinus Eko Pudji Prabowo, manajer Operasional Apartemen, setelah mendapat perlakuan tidak menyenangkan lantaran ditendang.

“Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari,” tegas Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, kepada awak media.

Dikatakan Ali, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. “Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan,” kata dia lagi.

Sementara, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menyatakan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 itu di lobi apartemen Jalan Embong Malang.

Saat itu, Eko yang menemuinya, mendadak Heru marah-marah dan menendang Eko dengan kakinya. “Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka,” jelas Billy.

Dikatakan Billy, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen. Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka. Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.

Sedangkan, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara di apartemen Jalan Embong Malang.

“Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan,” ujar Rizki, pada Kamis 23 Mei 2024.

Menurut Rizki, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari.

“Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor,” tambahnya. (dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.