Ditemukan pelanggaran, 13 kabupaten di Jawa Tengah gelar coblosan ulang

oleh -1261 Dilihat

RETORIS.COM: Ditemukan dugaan pelanggaran pemilu, sedikitnya 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah dipastikan akan melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Bawaslu Jawa Tengah memastikan akan menjadwalkan PSU usai mendapati sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada (14/2/2024).

“Kenapa dilakukan PSU? Karena dari fakta, kejadian, laporan tersebut memang ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU itu,” tegas Kordiv Humas Bawaslu Jateng, Sosiawan, kepada awak media.

Sosiawan pun memaparkan penyebab dilakukannya PSU di 22 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng. Diantaranya, terdapat beberapa pemilih dari luar kota datang ke TPS yang tidak sesuai untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya.

“Padahal dia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), itu tetap dilayani, diberikan kartu. Ini jelas sebuah kesalahan,” beber dia.

Tidak hanya itu, kesalahan teknis juga terjadi. Salah satunya orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, kemudian mendapat lima kartu suara meskipun dia bukan warga setempat.

“Tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun daftar pemilih khusus (DPK). Hanya menunjukkan KTP dia minta dilayani untuk memilih. Jadi ada yang diberikan seutuhnya lima kartu (surat suara), ada juga yang hanya diberikan misal empat tapi dia tidak terdaftar. Sudah pasti itu kesalahan atau pelanggaran,” papar dia lagi.

Bahkan, ada pemilih yang diberikan surat suara tapi semua berisi surat suara pilpres.

“Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilkukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan,” jelasnya.

Dikatakan Sosiawan, PSU dilakukan pada Minggu, 18 Februari 2024 lantaran masyarakat pemilih libur bekerja.

Sehingga diharapkan mereka dapat kembali mencoblos sebagaimana dijadwalkan dalam PSU.

“Karena kalau di luar hari libur, kita akan kesulitan untuk bisa mendatangkan kembali pemilih. Mudah-mudahan KPU siap melakukan itu, ini leading sectornya KPU,” tandasnya.

Diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 22 TPS di 13 kabupaten/kota sebagai berikut:

-3 TPS di Boyolali,
-1 TPS di Jepara,
-1 TPS di Kebumen,
-1 TPS di Kabupaten Magelang,
-1 TPS di Purbalingga,
-4 TPS di Pemalang.
-1 TPS di Purworejo,
-4 TPS di Rembang,
-1 TPS di Sragen,
-1 TPS di Sukoharjo,
-1 TPS di Kabupaten Tegal,
-2 TPS di Wonosobo,
-1 TPS di Kota Tegal.

(Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.