Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H.,, menegaskan bahwa pelibatan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung tidak boleh dimaknai sebagai keterlibatan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, kehadiran militer hanya sah sebagai bagian dari supporting system keamanan yang dibatasi dengan jelas, bukan sebagai bagian dari sistem yudisial Kejaksaan.
“Pelibatan TNI harus diberi batasan bahwa ini bagian dari sistem pendukung pengamanan, sehingga tidak mencampuri urusan penegakan hukum secara langsung,” ujar Pujiyono dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa dasar hukum kerja sama antara TNI dan Kejaksaan — yakni Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023 — telah dibuat sesuai regulasi yang berlaku.
Pujiyono menilai, tujuan kerja sama ini adalah untuk peningkatan kinerja, dan bukan bentuk militerisasi. Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI di lingkungan Kejaksaan bukanlah hal baru. Kejaksaan telah memiliki unit Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang menangani perkara konektivitas — perkara hukum yang melibatkan unsur sipil dan militer. “Kita lihat keterlibatan mereka hanya di koneksitas dan tidak kemudian mencampuri urusan-urusan di sektor lainnya,” tambahnya.
Menurut Pujiyono menilai keterlibatan TNI dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan tidak terlepas dari adanya bidang Jampidmil dan asistennya di tingkat Kejati sehingga penyidikan dan penuntutan kasus-kasus yang melibatkan personel TNI atau perkara koneksitas butuh penanganan yang lebih kompleks.
Dalam hal ini, pengamanan dari sesama personel dibutuhkan karena pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti dari lingkungan TNI ada aturan mainnya sendiri.
“Tantangan ketika menyidik pelaku tindak pidana dari TNI kan tentu berbeda dari masyarakat sipil ya. Makanya, butuh kemudian, menurut saya, pengamanan yang lebih ekstra,” katanya.
Dengan semakin banyaknya kasus koneksitas yang ditangani Kejaksaan, pengamanan dari militer juga diperlukan. Pujiyono meyakini, pengamanan ini tidak akan mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan pengamanan tambahan dari TNI, padahal sudah ada Pamdal dan polisi, Pujiyono menjelaskan bahwa keputusan tersebut kemungkinan dilandasi analisis intelijen tertentu. “Yang penting pengamanan dari dalam tetap, namun tentu ada keterbatasan dibanding pengawalan dari TNI,” jelasnya.(*)