Libatkan Spekulan Tanah dan Anggota Dewan, Kejari Sidoarjo Terkesan Menutupi Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMKN Prambon

oleh -73 Dilihat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Foto: ist

RETORIS.COM: Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon hingga kini masih jadi perbincangan publik. Apalagi kasus itu adanya kejanggalan dari tanah gogol gilir yang notabene tidak bisa diperjualbelikan.

Ironisnya lagi, Kejari (Kejaksaan Negeri) Sidoarjo yang tiga pekan lalu mendapat laporan pengaduan dari masyarakat, kini malah mengaku tak tahu atas kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (27/5/2025), mengaku tidak tahu adanya laporan pengaduan (Lapdu) atas dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon.

“Saya tidak bisa berstatment mas. Harus melalui intel. Mengenai Lapdu,” tandas Franky.

Kendati kasus itu sudah dilaporkan melalui Lapdu sekitar tiga pekan lalu, Franky mengaku tidak tahu adanya kasus tersebut. “Saya belum monitor mas terkait Lapdu tersebut. Yang kapan ya?,” tegasnya.

Pasalnya, kata Franky, setiap laporan yang masuk tidak langsung, melainkan melalui surat. “Nanti coba saya lihat ya mas. Karena laporan biasanya tidak langsung dan semua melalui persuratan. Dan, sampean kok baru tanya,” jelas Franky.

Ketika dikonfirmasi lagi oleh sejumlah awak media, Rabu (28/5/2025), Franky mengaku juga belum mengecek laporan pengaduan masyarakat yang diduga menyeret nama Wakil Ketua DPRD Sidoarjo ini. “Belum mas,” singkatnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto mengatakan bahwa laporan pengaduan kasus tersebut masuk ke Pidsus. “Mohon waktu ya, saya tanyakan ke Pidsus karena laporannya masuk ke Pidsus,” terang Hadi, Rabu (28/5/2025).

Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat adanya jual beli tanah gogol gilir di Kedung Wonokerto oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo untuk pembangunan SMKN Prambon. Informasi yang diperoleh menyebutkan, jual beli tanah gogol gilir seluas sekitar 2,1 hektar atau 15 ancer itu disebut-sebut telah melibatkan seorang makelar yang bernama Sugiono. Sugiono membeli tanah gogol gilir dari petani Rp 581.481/M2 dengan total Rp 12 miliar. Bahkan, dalam prosesnya ada dugaan ‘permainan’ hingga munculnya keputusan desa hingga SK kepemilikan. Karena tanah gogol gilir jelas tidak bisa diperjualbelikan. Kemudian, tanah gogol gilir tersebut oleh Sugiono dijual kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1.208.050/M2 atau senilai Rp 25 miliar. Bahkan, proses jual beli itu diduga juga melibatkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo bernama Kayan.

Hingga kini tanah gogol gilir yang rencananya akan digunakan untuk perluasan pembangunan SMKN Prambon tetap mangkrak. Tidak ada tanda-tanda pembangunan oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo.

Selain dilaporkan ke KPK, kasus dugaan korupsi ini kembali dilaporkan oleh masyarakat Sidoarjo yang mengatasnamakan Formasi (Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Fahmi Rosyidi, Ketua Formasi didampingi Sekretaris Sugeng Santoso, kepada awak media mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Sidoarjo untuk melaporkan adanya temuan atas dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon ke Kantor Kejari Sidoarjo, Senin (5/5/2025).

“Pengadaan lahan SMKN Prambon tahun 2023 dalam prosesnya objek lahan sekitar 2 hekter telah dibayar lunas. Namun akta ontentik masih belum dimilik oleh pihak penjual. Sebelumnya tanah gogol sekitar 15 ancer ini milik petani gogol, kemudian dibeli oleh seseorang yang belum memiliki alas hak, sama pihak penjual/broker ke Dinas Pendidikan. Karena yang membeli adalah pejabat melalui Dinas Pendidikan yang menggunakan anggaran APBD,” papar dia. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.