Putusan Mahkamah Internasional minta Israel hentikan genosida, Komisi I DPR: Indonesia harus mengawal

oleh -859 Dilihat

RETORIS.COM: Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024), secara resmi memerintahkan Israel untuk segera menyetop genosida di Jalur Gaza, Palestina. Putusan tersebut harus dipatuhi oleh Israel.

Dengan putusan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Afrika Selatan (Afsel) yang berusaha keras menghentikan aksi genosida di Gaza dengan menggugat di Mahkamah Internasional.

“Apa yang dikeluarkan oleh pengadilan (Mahkamah Internasional) adalah keputusan internasional pertama bahwa genosida itu nyata di Gaza,” tegas Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Internasional juga memerintahkan Negeri Zionis itu untuk mencegah pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan, dan mencegah kelahiran warga Palestina.

“Indonesia harus terus mengawal dan mendorong dengan segala daya upaya bersama semua negara untuk menghentikan genosida di jalur Gaza,” tandasnya.

“(Meskipun demikian) saya sangat terkejut bahwa pengadilan tidak mengeluarkan keputusan yang jelas untuk segera melakukan gencatan senjata. Meskipun hal tersebut termasuk dalam keputusannya untuk menerima klaim Afrika Selatan bahwa entitas tersebut melanggar Konvensi Genosida, dan hal ini kehilangan nilai dari keputusan lain dan tindakan sementara,” paparnya.

Kata dia, keputusan yang mencakup tindakan sementara tidak mencerminkan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah entitas Zionis di Jalur Gaza dalam bentuk fisik, moral, psikologis dan sosial yang paling buruk.

“Saya tegaskan bahwa kegagalan mengeluarkan resolusi internasional yang mewajibkan Zionis Israel untuk menghentikan agresi, terjadi sebagai akibat dari ketidakmampuan sistem internasional dan lembaga-lembaganya untuk melindungi hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat atas kebebasan akibat hegemoni Amerika-Zionis atas negara tersebut,” tambah wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Solo Raya ini.

Karena itu, Kharis meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera membuat langkah lebih maju lagi melalui berbagai jalur internasional, yang memungkinkan untuk memberikan tekanan yang lebih besar dalam segala bentuk terhadap negara-negara dominan untuk menghentikan agresi barbar terhadap Jalur Gaza.

“Putusan yang dibacakan ICJ belum final terkait gugatan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan, meskipun secara hukum internasional itu mengikat dan tanpa banding. Indonesia harus terus mengawal dan mendorong dengan segala daya upaya bersama semua negara untuk menghentikan genosida di jalur Gaza,” pungkasnya. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.