Pada Kamis, 3 Oktober 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan sidang terhadap terdakwa Afrandi Susilo Als Ko Apex Bin Budi Susilo terkait perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan. Terdakwa didakwa melanggar Dakwaan Pertama Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan , Atau Dakwaan Kedua Primair Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan , Subsidair Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Sidang tersebut dibuka untuk umum dan Majelis Hakim membacakan Putusan Sela. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Arfandi Susilo, yang dikenal juga sebagai Ko Apex Bin Budi Susilo. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-81/Jbi/08/2024, tertanggal 26 Agustus 2024, memenuhi syarat undang-undang dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam persidangan perkara tersebut. Majelis Hakim juga memutuskan bahwa pemeriksaan persidangan terdakwa akan dilanjutkan dan biaya perkara akan ditangguhkan sampai ada putusan akhir.
Sidang ini dihadiri oleh sekitar 30 orang pengunjung, yang terdiri dari masyarakat umum dan wartawan. Atas putusan sela tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada hari Senin, 7 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi
#KejaksaanTinggiJambi #PengadilanNegeriJambi #Hukum