Komisi III DPR desak Jokowi segera serahkan nama calon Ketua KPK pengganti Firli Bahuri

oleh -1157 Dilihat

RETORIS.COM: Komisi III DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyerahkan nama calon Ketua KPK pengganti Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Sementara, Firli Bahuri sudah resmi mundur dari jabatan Ketua KPK sejak Kamis (21/12/2023).

Dikatakan Habiburokhman, langkah tersebut harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di kursi pimpinan KPK saat ini.

“Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK,” jelas Habib dalam keterangannya.

Merujuk UU KPK, mekanisme penunjukan ketua KPK diusulkan oleh Presiden. Nantinya, Presiden harus memilih nama-nama capim KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada 2019 lalu.

Merujuk hasil itu, daftar capim KPK tersisa empat nama. Pada 2019, mereka kalah perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. Namun, Presiden bisa memilih di antara nama-nama tersebut tanpa merujuk perolehan suara hasil seleksi.

“Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal,” kata dia lagi.

Nantinya, nama usulan presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik. Keempat nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya menghormati keputusan Firli yang mundur dari Komisi Antirasuah. Menurut dia, langkah tersebut tepat baik bagi dirinya maupun lembaga.

“Di satu sisi Pak Firli bisa lebih berkonsentrasi melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal,” tandasnya.

Diketahui, sejak 26 November 2023, Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Nawawi mengisi kekosongan kursi ketua KPK yang ditinggalkan Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terkait dengan mantan Mentan SYL.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Adapun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Keppres ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. (Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.