Pinjol Meningkat, Kartu Kredit Sekarat

oleh -56 Dilihat

JAKARTA – Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mengatakan, pertumbuhan kartu kredit perbankan mengalami perununan pada Desember 2022, yaitu hanya mencapai 0,8 persen.

Menurut Nailul, penurunan tersebut diiringi dengan semakin meningkatnya pertumbuhan pinjaman online (pinjol), yaitu sebesar 71 persen pada Desember 2022 dan 18 persen hingga Juli 2023.

“Kita lihat sebenarnya ada potensi perpindahan masyarakat yang menggunakan kartu kredit ke pinjaman online. Ini yang kita rasa ada perpindahan di situ,” kata Nailul dalam diskusi publik “Bahaya Pinjakan Online bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual, Senin (11/9/2023).

Nailul mengatakan, pinjaman rata-rata peminjam di bawah usia 19 tahun sebesar Rp 2,3 juta. Sementara itu, pinjaman untuk peminjam dengan rentang usia 20 sampai 34 tahun sebesar Rp 2,5 juta.

Di sisi lain, kata dia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan rata-rata pemuda di Indonesia dengan rentang umur 18 sampai 34 tahun hanya Rp 2 juta per bulan.

“Artinya memang pendapatan rata-rata pemuda kita bisa jadi lebih rendah dibandingkan dengan mereka utang di pinjaman online yang mencapai Rp 2,3 juta sampai 2,5 juta,” ujarnya.

Nailul juga mengatakan, peminjam perempuan meningkat cukup tinggi per Juni 2023 dengan rata-rata pinjaman Rp 2,8 juta. Peminjam perempuan tersebut, kata dia, dengan kategori usia 19 sampai 34 tahun.

“Makanya kita banyak sekali melihat guru kalau kita lihat datanya di OJK banyak guru yang mereka terjerat pinjaman online, dan sebagiannya dia banyak yang perempuan dan dia rentang usia yang relatif muda di bawah usia 20 sampai 34 tahun,” tuturnya.

Nailul mengatakan, perpindahan masyarakat dari kartu kredit ke pinjol dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: kemudahan akses, bunga yang relatif rendah, dan tidak perlu adanya agunan.

Namun, Nailul mengingatkan bahwa pinjol memiliki risiko yang tinggi, seperti bunga yang tinggi, denda yang besar, dan proses penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online,” kata Nailul.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjol, antara lain: batas maksimal suku bunga 0,8 persen per hari, batas maksimal total biaya pinjaman 10 persen dari pokok pinjaman, kewajiban pinjol untuk memiliki izin usaha dari OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjol secara bijak dan hanya meminjam sesuai dengan kemampuan.(kb05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.