Tak bayar IPL, 51 warga Perum Graha Persada Indah Regency digugat developer

oleh -107 Dilihat
Wellem Mintarja SH MH, kuasa hukum PT Multi Graha Persada Indah ketika memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: ist

RETORIS.COM: Lantaran tak mau membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL), 51 warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, Desa Mojosari rejo, Kecamatan Driyorejo, digugat Rp 800 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gugatan itu dilakukan oleh pihak developer, yakni PT Multi Graha Persada Indah.

Menurut Wellem Mintarja SH MH, kuasa hukum PT Multi Graha Persada Indah, bahwa gugatan tersebut terpaksa dilakukan lantaran 51 warga penghuni Perumahan Graha Persada Indah Regency dianggap wanprestasi. Mereka sudah 3 tahun tidak mau membayar IPL kepada pihak developer sebagai pengelola.

Padahal, kata Wellem, dana IPL yang dikelola oleh developer akan disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan. Diantaranya, untuk perawatan fasum (fasilitas umum), perawatan lampu jalan (PJU), perbaikan jalan perumahan, keamanan dan kebersihan lingkungan. Sehingga, lingkungan perumahan tetap terawat, aman dan nyaman.

Namun, sejak tahun 2021 hanya 51 warga yang tidak mau membayar IPL. Sedangkan, 75 persen warga lainnya sudah tertib melakukan pembayaran setiap bulan.

“IPL ini awal mulanya hanya sekitar Rp 75 ribu perbulan. Saat ini sekitar Rp 125 ribu setiap bulannya. Karena besaran iuran pengelolaan lingkungan kami sesuaikan dengan inflasi dan UMR Kabupaten Gresik,” jelas Wellem.

Dikatakan Wellem, 51 warga yang tidak mau membayar IPL beralasan ingin mengelola IPL sendiri. Padahal, perumahan tersebut secara hukum belum diserahkan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. “Seharusnya mereka tunduk dan terikat dengan penggugat, sebagai pengelola. Hal tersebut selaras dengan kewajiban hukum pihak developer selaku penyelenggara pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan adalah penting,” tandasnya.

Sementara, dalam sidang mediasi yang diketuai oleh majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman SH MH kembali ditunda pekan depan.

Sedangkan, Ketua Paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency, Maryadi mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat. (Da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.