Kemenko Polhukam dorong implementasi program piloting pidana alternatif

oleh -672 Dilihat
Kabid Penyelesaian Kasus Hukum Dr Lia Pratiwi di Bali. Foto: dok Kemenko Polhukam

RETORIS.COM: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM menghadiri kegiatan Workshop For The Pilot Training Preparation on The Alternative Sentencing Implementation Projection of The Law Number 1 of 2023 yang dilaksanakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Sebagai mitra UNODC, Kemenko Polhukam dilibatkan dalam rencana kerja dalam Program Piloting Pidana Alternatif (Alternative Sanction) untuk persiapan pemberlakuan KUHP 2023.

“Optimalisasi penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, maupun Pidana Kerja Sosial memerlukan pendekatan multidimensi dan multisektoral. Kita membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak baik MA, Kejaksaan, Bappenas, Kemenkumham, maupun kontribusi dari masyarakat,” tegas Kabid Penyelesaian Kasus Hukum Dr Lia Pratiwi di Bali.

Kegiatan praktik lapangan (piloting) ini sendiri bertujuan mengoptimalkan penggunaan pidana alternatif berupa Pidana Bersyarat dalam KUHP 1946 sebelum diterapkannya Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023 yang akan segera berlaku pada tahun 2026.

“Diharapkan adanya tindak lanjut dengan pembuatan modul sebagai panduan bagi aparat penegak hukum,” tambah Lia. (DA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.