Kemenko Polhukam susun RPerpres sebagai payung hukum SPPT-TI

oleh -686 Dilihat
Kemenko Polhukam sedang membahas RPerpres SPPT-TI. Foto: ist

RETORIS.COM: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Kemenko Polhukam) melalui Deputi Bidkoor Hukum dan HAM selaku koordinator dan penanggungjawab SPPT-TI mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang SPPT-TI di Bekasi pada tanggal 4-5 April 2024.

“Harapannya dengan adanya Perpres SPPT-TI dapat meningkatkan kepercayaan Kementerian/Lembaga untuk mengimplementasikan SPPT-TI secara nasional sehingga semua dokumen telah beralih ke elektronik dan sudah tidak ada lagi dokumen konvesional yang dapat mengurangi efektivitas penanganan perkara pidana” ujar Brigjen Polisi Moeh. Syafrial, Sekretaris Deputi Bidkoor Hukum dan HAM pada saat memimpin Rakor tersebut.

Tujuan adanya Perpres SPPT-TI ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih mengikat untuk menggantikan Memorandum of Understanding (MoU) yang saat ini sudah ada bagi Kementerian/Lembaga.

Pengaturan proses pertukaran data/dokumen dan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi SPPT-TI akan diatur secara komprehensif pada Perpres ini yang akan dikuatkan kembali dengan adanya Grand Design SPPT-TI Nasional

“Grand Design SPPT-TI Nasional yang bertujuan untuk memberikan arah pembangunan dan pelaksanaan SPPT-TI yang berkesinambungan secara nasional,” ungkapnya

Nantinya pada Perpres ini akan secara tegas mengikat seluruh Kementerian/Lembaga aparat hukum yang memiliki wewenang menjalankan tahapan penanganan tindak pidana mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Peradilan hingga Pemasyarakatan untuk melakukan pengadministrasian perkara melalui SPPT-TI sehingga menjadi sumber menuju Satu Data Statistik Kriminal.

Lebih lanjut, Perpres ini juga akan mengatur mengenai Layanan Publik melalui SPPT-TI yang tersedia dan diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka memenuhi kewajiban untuk memberikan pelayanan yang sederhana, efektif dan efisien bagi Masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh stakeholder SPPT-TI antara lain yakni Kemkominfo, Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Mahkamah Agung, KPK, Kantor Staf Presiden, Kepolisian, dan Bappenas. (Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.